REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan presiden untuk lekas mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pemerintah diminta menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang diperhatikan dalam menunda Pilkada.
"Segera dikeluarkan UU ataupun Perppu yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum," jelas Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM Amiruddin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).
Ia mengatakan, Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM juga meminta pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan Pilkada. Pemerintah juga direkomendasikan untuk memastikan tahapan Pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.
Amiruddin menyebutkan, walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan Pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada. Itu diperlukan untuk memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta Pilkada, dan penyelenggara Pemilu.
Kemudian, Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah untuk menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran. Menurut Amiruddin, jaminan atas perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan juga diperlukan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik.
"Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan, seperti perempuan, masyarakat adat, disabilitas, dan lain-lain," terang dia.