REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku tak dilibatkan dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Komnas HAM menganggap RUU HAM justru melemahkan Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan lembaganya sebagai satu-satunya lembaga HAM nasional yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Anis merasa perlu menyentil RUU HAM yang digarap Kemenham demi menyelamatkan agenda pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM," kata Anis dalam keterangannya pada Selasa (26/5/2026).
Anis memandang keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara. Padahal setiap tahun Komnas HAM menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM. "Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan," ujar Anis.
Draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham diklaim oleh pihak Kemenham telah melalui proses konsultasi dan melibatkan Komnas HAM. Komnas HAM tegas membantah klaim tersebut.
"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," ujar Anis.
Padahal, sebagai lembaga mandiri yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM. Sebab hal itu akan berimplikasi pada posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM.
"Pengabaian terhadap Komnas HAM menciderai Paris Principles (standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional) yang mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik," ujar Anis.
Anis juga mengingatkan selama ini Komnas HAM mampu mendapatkan akreditasi tertinggi Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI) sejak setidaknya sepuluh tahun terakhir.
"Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan menganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB," ujar Anis.




