Ahad 03 May 2020 18:58 WIB

Pejawat Manfaatkan Corona untuk Pilkada Terancam Gugur

Bawaslu telah menerima sejumlah laporan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota komisioner KPU Hasyim Asyari,
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota komisioner KPU Hasyim Asyari,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) saat musim Corona. Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 (pejawat), apabila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Baca Juga

"Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi (pejawat), bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/5).

Ia menjabarkan, Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan, "Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih."

Kemudian dalam Pasal 71 ayat 5 mengatakan, "kepala daerah selaku pejawat melanggar ketentuan di atas dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota." Sedangkan, kepala daerah yang melanggar tetapi bukan pejawat diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 71 ayat 6.

Hasyim lalu menjelaskan kasus kepala daerah aktif yang terindikasi melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional Covid-19. Menurutnya, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak.

"Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai pejawat atau bukan. Kedudukan sebagai pejawat atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan," jelas Hasyim.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sejumlah laporan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah yang memanfaatkan bantuan Covid-19. Kepala daerah yang bersangkutan menyertakan foto dirinya sendiri dalam paket sembako, bukannya lambang pemerintah daerah.

Kepala daerah tersebut diketahui telah mendapatkan rekomendasi partai politik untuk maju Pilkada 2020. Kepala daerah bisa saja mempolitisasi bantuan untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Masalahnya kepala daerah ini telah mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju dalam pilkada. Juga hanya memuat wajahnya saja. Bukan kami prasangka buruk, bisa saja disalahgunakan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement