REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan berharap, ada pasal sapu jagat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Pasal itu untuk mengatur semua permasalahan yang timbul di tengah ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan dalam Perppu nanti ada pasal-pasal sapu jagat. Yang artinya KPU dapat melakukan perubahan PKPU dengan tidak melampaui UU Pilkada," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).
Menurut dia, pasal sapu jagat dibutuhkan sebagai petunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU). Peraturan turunan yang secara teknis menyelenggarakan tahapan pilkada dengan tidak melanggar norma-norma dalam Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Misalnya saja, dalam UU Pilkada mengatur tahapan verifikasi data pemilih harus berlangsung secara tatap muka. Padahal, jika pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember, enam bulan sebelumnya tahapan pemilihan sudah mulai dilaksanakan termasuk verifikasi data pemilih.
Namun, saat itu belum dipastikan pandemi Covid-19 sudah berakhir. Di sisi lain, jika memang PIlkada 2020 tetap digelar di tengah pandemi Covid-19, maka harus ada protokol pencegahan penyebaran virus Corona.
Salah satunya, menghindari pertemuan fisik dalam pemutakhiran data pemilih itu yang diatur regulasi selama masa pandemi ini.
Abhan menjelaskan, saat ini tidak memungkinkan untuk KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri, dan juga Komisi II DPR RI melakukan revisi UU Pilkada di tengah pandemi. Akan tetapi, hal-hal yang belum diatur dalam UU dapat diakomodasi dengan Perppu sebagai landasan hukum penundaan Pilkada 2020.
"Mudah-mudahan Perppu segera selesai. Karena ini akan jadi pijakan KPU melakukan revisi PKPU tahapan Pilkada 2020," kata dia.