REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Elemen buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan menggelar aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di Jalan Pahlawan, Semarang, pada Jumat (1/5) besok. Namun, karena adanya Pandemi Covid 19, maka aksi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) tersebut bakal dikemas dalam kegiatan aksi sosial, serta tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah.
"Sehingga kami bisa menjaga marwah May Day dan upaya pencegahan penyebaran Covid 19," ungkap Koordinator Umum Gerbang, Nanang Setiyono, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/4).
Menurut Nanang, para buruh sadar situasi negara sedang berjuang melawan pandemi Covid 19 yang membutuhkan kerjasama serta kesadaran semua pihak untuk melawan serta mencegah penyebaran virus tersebut. Termasuk terkait dengan larangan masyarakat untuk tidak keluar rumah dan tidak berkumpul atau menghindari kerumunan massa dalam jumlah besar.
"Namun demikian, 1 Mei adalah hari bersejarah bagi buruh yang tidak bisa kami lewatkan begitu saja," katanya.
Oleh karena itu, kata Nanang, Gerbang tetap akan melaksanakan kegiatan peringatan May Day yang pelaksanaannya bakal menyesuaikan protokol Covid 19 sesuai dengan imbauan dari Pemerintah. Guna menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka peringatan May Day tahun 2020, akan dikemas dengan kegiatan seperti bakti sosial dengan membagikan 3.000 masker untuk membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19.
Selain itu juga bakal membagikan paket bahan kebutuhan pokok kepada para buruh yang terkena opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta dirumahkan perusahaannya, akibat dampak pandemi Covid 19. "Untuk paket kebutuhan pokok yang bakal dibagikan ini merupakan hasil kerjasama aliansi Gerbang dengan Polda Jawa Tengah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah," jelasnya.
Meski begitu, Nanang mengatakan para buruh tetap akan menyuarakan isu- isu ketenagakerjaan, yang menjadi fokus utama perjuangan para buruh. Antara lain, mendesak Pemerintah untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law dan lebih fokus dalam penanganan pandemi Covid 19.
"Karena, sesungguhnya, yang diinginkan para buruh bukan menunda pembahasan namun pembatalan," tegasnya.
Gerbang, tambahnya, juga mendesak agar Pemerintah membuat payung hukum yang melidungi buruh agar tidak ada PHK. Apabila ada penghentian operasional perusahaan karena sulit bahan baku atau sulit menjual hasil produksi, maka merumahkan sementara waktu bisa menjadi solusi.
Termasuk mendesak diberikannya perlindungan kaum buruh dari penularan Covid 19, karena tingginya potensi pekerja yang setiap hari harus berkumpul dengan ratusan bahkan ribuan teman kerja di pabrik dan berasal dari berbagai daerah. Selain itu juga mendesak pihak- pihak terkait untuk memberikan bantuan pangan bagi buruh yang dirumahkan karena dampak Covid 19.
"Kami juga mendukung penuh perjuangan tenaga medis yang mejandi garda terdepan dan terakir dalam menangani pandemi ini," tegas Nanang.