REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, pada Kamis (30/4). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi korban.
Dalam persidangan, Novel mengungkapkan keberatannya dengan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis disebut bahwa cairan yang mengenai wajah Novel Baswedan merupakan air aki (accu).
"Ada yang menarik ingin saya sampaikan, saya mendengar dari penuntut bahwa air itu adalah air accu. Saya punya bukti itu bukan air accu," ujar Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4).
Awalnya, Hakim Anggota menanyakan kepada Novel apa yang dirasakan Novel setelah pelaku melakukan penyiraman terhadap dirinya. "Akibat dari penyiraman itu apa yang saudara rasakan," tanya Anggota Majelis Hakim.
Novel menceritakan ketika pertama kali diserang oleh air keras. Saat itu, Novel mendengar cerita dari tetangganya bahwa seluruh bola matanya berwarna putih sesaat disiram air keras. Hingga kini, Novel mengaku belum dapat melihat dengan jelas orang-orang disekitarnya.
"Dan sekarang pun saya mohon maaf, enggak lihat wajah yang mulia. Yang kiri saya enggak bisa lihat sama sekali, yang tadinya dioperasi untuk tolong, tapi sampai sekarang enggak bisa lihat dan itu permanen," jelas Novel.
"Dan yang kanan dari Singapura mata saya enggak bisa diobati dan saya lihatnya (agak buram). jadi saya sangat keberatan ketika ada yang nyebut air accu," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa salah satu terdakwa dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette mendapat cairan asam sulfat untuk melukai Novel Baswedan. Cairan itu diambil Rahmat usai melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan Rahmat membawa asam sulfat itu ke rumahnya untuk kemudian menuangkan ke dalam mug bewarna loreng hijau. Asam sulfat itu kemudian ditambahkan dengan air.
Dalam kasus ini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta.
Kedua terdakwa yang merupakan polisi aktif tersebut melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri. Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.