Rabu 29 Apr 2020 18:00 WIB

MA Perintahkan KPK Keluarkan Romahurmuziy dari Tahanan

Romi rencananya dibebaskan dari Rutan KPK pada sore ini.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri). (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dari rumah tahanan. Rencananya, Romi akan dikeluarkan dari rutan KPK pada sore ini.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Padahal, pada 20 Januari 2020, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romi selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romi terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020. MA telah menerima pengajuan kasasi dari KPK.

"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.

Namun, dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Romi telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.

Sebelumnya KPK menyatakan alasan mengajukan kasasi adalah karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Romi tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Rommy padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Romi.

Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail juga mengatakan Romi mengajukan kasasi ke MA. Kasasi tersebut bertujuan agar kliennya itu dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Romi telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Namun, Romi juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.

KPK menyerahkan sepenuhnya kasasi terhadap Romi kepada MA. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, alasan lembaga antirasuah mengajukan kasasi yakni, KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata Ali.

 

photo
Kasus yang menjerat Romahurmuziy - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement