Senin 27 Apr 2020 04:30 WIB

Eks Komisioner KY: Korting Hukuman Romi Cederai Keadilan

Suparman menilai hakim seharusnya punya komitmen untuk jerakan koruptor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Eks Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Foto: Antara
Eks Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korting hukuman penjara terhadap terpidana Rohamurmuziy dinilai mencederai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan, tak semestinya pengadilan memotong masa hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi hanya satu tahun.

Suparman mengatakan, pemapasan hukuman itu juga melukai rasa adil bagi masyarakat. Suparman menolak untuk berdebat tentang defenisi adil bagi publik. Tetapi kata dia, dalam perspektif pemberantasan korupsi, semestinya para hakim punya komitmen untuk menjaga jarak diri, melalui putusan yang berpihak untuk menjerakan para pelaku korupsi.

Baca Juga

Gak usah pura-pura pilon-lah. Kita tahu rasa keadilan bagi masyarakat itu yang mana,” kata Suparman dalam diskusi nirkabel tentang ‘Menakar Problematika Lembaga Peradilan dan Strategi di Masa Mendatang’, Ahad (26/4). 

Menurut pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu, masyarakat juga berhak mendengarkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi yang sudah terbukti di pengadilan. “Karena keadilan itu, bukan hanya milik orang yang sedang di adili. Tetapi publik juga berhak mendapatkan kepuasan dalam keadilan,” terang dia.

Dalam korupsi yang mengurat akar di Indonesia, masyarakat kata Suparman patut kecewa dengan setiap vonis ringan yang ditimpakan kepada para pelaku korupsi.

Dua hari lalu, Jumat (24/4) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengurangi masa penjara terhadap Rohamurmuziy menjadi hanya satu tahun. Putusan pengadilan tingkat dua itu, setelah Romi, sapaan akrab Rohamurmuziy mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor 2020 yang menghukumnya selama dua tahun karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019 .

Vonis PN Jakarta, dua tahun penjara itu, pun sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Majelis Hakim menghukumnya selama empat tahun penjara.

Sebab itu, KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan Romi, pun menyatakan melawan putusan PN dengan mengajukan banding serupa ke PT Jakarta. Hakim PT Jakarta memutuskan mengoreksi putusan PN Jakarta dengan pengurangan hukuman terhadap Romi selama satu tahun.

Pengurangan hukuman menjadi satu tahun penjara itu, otomatis akan membebaskan Romi pada akhir bulan ini. Karena Romi, sudah menjalani masa tahanan sejak ditangkap KPK, Maret 2019 lalu. Romi kemungkinan bakal bebas dari penjara pada akhir April 2020 ini.

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi yang sama mengatakan pengurangan hukuman terhadap Romi, menambah catatan buruk pengadilan dalam masalah pemberantasan korupsi di Indonesia. “Pengurangan vonis terhadap Romi ini, lagi-lagi menjadi pertunjukkan ketidakberpihakan hakim di pengadilan di sektor pemberantasan korupsi,” terang Kurnia.

ICW pun mencatat, sepanjang 2019 memang terjadi tren vonis ringan bagi terpidana korupsi. Kurnia mengatakan dari 1.019 perkara korupsi yang masuk ke persidangan sepanjang 2019, rata-rata mendapatkan hukuman 2,7 tahun penjara. 

Vonis-vonis ringan tersebut, menjauhkan harapan publik terhadap pengadilan, yang menghendaki adanya hukuman setimpal bagi para koruptor. “Vonis ringan terhadap terpidana korupsi ini, menjadi salah satu masalah di pengadilan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambung Kurnia.

Maqdir Ismail, pengacara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ucap Maqdir.

Dengan putusan ini, kata Maqdir, kliennya dapat bebas pekan depan. "Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement