Rabu 29 Apr 2020 14:56 WIB

Romi Bebas atau Kembali Ditahan? Ini Kata KPK

KPK telah mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang meringankan hukuman Romi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terpidana Romahurmuziy.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap M Romahurmuziy alias Romi. PT DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Ketua Umum PPP itu menjadi 1 tahun penjara. Atas putusan PT DKI Jakarta, Romi bisa segera menghirup udara bebas dalam pekan ini.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya wewenang peralihan penahanan Romi kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

“Berdasarkan Pasal 253 KUHAP ayat (4 )menyatakan 'Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi'. Dengan demikian terkait penahanan Terdakwa, setelah JPU menyatakan Kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan,” tutur Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (29/4).

Ali melanjutkan, apabila mengacu pada  Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP  maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat Kasasi selama 50 hari serta dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari. Selain itu dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih.

Adapun, alasan lembaga antirasuah mengajukan kasasi yakni, KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata Ali.

Alasan selanjutnya, kata Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa.

Hal ini berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut. Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara. Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romi karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement