REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara
Putusan terhadap mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengungkap fakta bahwa, mantan Menteri Agama Lukmah Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta. Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengungkapkan dalam putusan, Lukman menerima uang itu terkait pencalonan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur (Jatim) 2019.
“Baik terdakwa (Romi) maupun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima sejumlah uang dari Haris Hasanudin,” kata Hakim Rianto saat membacakan vonis untuk terdakwa Romi, di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menghukum Romi dengan vonis 2 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Hukukam tersebut, terkait dengan suap dan gratifikasi dalam aksi haram jual beli jabatan Kakanwil Kemenag, Jatim 2019.
Adapun keterkaitan Lukman, terungkap dalam penjelasan praputusan Majelis Hakim tentang delik penyertaan. Dikatakan Hakim Rianto, Romi tak bekerja sendiri dalam menyempurnakan delik penyertaan korupsi. Menurut dia, dari bukti-bukti yang terungkap selama persidangan Romi, Lukman juga terkait.
Menurut Rianto, Romi menerima uang Rp 255 juta, sedangkan Lukman menerima Rp 70. Uang tersebut, berasal dari sumber yang sama, yakni Haris Hasanudin.
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Pemberian uang oleh Haris kepada Lukman, terjadi dua kali. Yaitu, pada 1 Maret senilai Rp 50 juta, dan 9 Maret sebesar Rp 20 juta. Uang haram tersebut, kata Hakim Rianto diterima Lukman dari Haris lewat perantara ajudan pribadi, Heri Purwanto.
“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa baik terdakwa (Romi), dan Lukman sebagai menteri agama mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan masing-masing dan menyadari tentang perbuatan tersebut. Sehingga mewujudkan sempurnanya delik,” kata Hakim Rianto.
Lebih lanjut Hakim Rianto menerangkan, peran Lukman pun aktif dalam proses ilegal yang menjadi basis perkara penerimaan suap. Haris, sebetulnya adalah Plt Kakanwil Kemenag Jatim 2018. Namun, ia menghendaki ambil bagian dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim yang diselenggaran Kemenag pada 2019.
Dikatakan Hakim Rianto, Haris sebetulnya calon peserta seleksi yang sejak awal tak lolos berkas administratif. Itu karena menurut syarat dalam proses seleksi, mengharuskan peserta tak pernah menjalani hukuman pidana, pun adminsitratif sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Akan tetapi, catatan Haris menunjukkan pada 2016, pernah mendapatkan sanksi larangan kenaikan pangkat saat menjadi pegawai di Kanwil Kemenag Jatim. Status pernah mendapatkan sanksi tersebut, yang membuat Haris terancam tak lolos proses seleksi.
Namun, Haris tetap menghendaki jabatan tersebut dengan jalur lobi dan suap. Hakim Rianto mengatakan, persidangan mengungkapkan Haris memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Romi pada 6 Januari 2019.
Pemberian uang tersebut, untuk meminta Romi menyampaikan kepada Lukman tentang proses seleksi calon Kakanwil Kemenag Jatim, di Kemenag Jakarta. Romi pun dikatakan bersedia menyampaikan permintaan Haris tersebut kepada Lukman.
Pada 30 Januari, Lukman memerintahkan staf ahlinya Gugus Waskito, untuk menanyakan kepada Romi terkait penentuan Kakanwil Sulawesi Barat (Sulbar) dan Jatim.
“Gusus Waskito juga menyampaikan kepada Haris, bahwa terdakwa (Romi) dan Lukman akan segera menentukan Kakanwil Jawa Timur,” terang Hakim Rianto.
Pesan Lukman kepada Romi lewat perantara Gugus tersebut, pun berlanjut dengan permintaan Romi kepada Lukman secara langsung, agar tetap memutuskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. “Romi menyampaikan kepada Lukman, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kakanwil dengan segala risiko,” terang Hakim Rianto.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12).
Arahan Romi tersebut, disetujui oleh Lukman. Pada 6 Februari, Haris kembali bertemu dengan Romi di Jakarta, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta. Saat pemberian tersebut, Romi pun menyampaikan kepada Haris, tentang keputusan Lukman yang sudah memastikan mengangkatnya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Ungkapan Romi kepada Haris tersebut, pun dijalankan Lukman dengan meminta Panitia Seleksi (Pansel) Kakanwil Kemenang memasukkan nama Haris ke dalam daftar tiga teratas calon Kakanwil.
Pada 1 Maret, Lukman pun mengirimkan pesan WhatsApp kepada Pansel Kakanwil tentang 12 nama calon Kakanwil Kemenag di seluruh wilayah Indonesia yang akan dilantik olehnya. Dari 12 nama tersebut, pun ada nama Haris dalam daftar teratas untuk wilayah Jatim. Pada 4 Maret, Lukman melakukan pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag. Sehari setelah itu, pada 5 Maret, Lukman pun melakukan pelantikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Sebelumnya, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Romi beberapa waktu lalu, Lukman Hakim membantah dakwaan menerima uang tersebut.
"Saya bertanya ini, uang apa? Ajudan saya tidak menjawab, hanya mengatakan 'ini tolong sampaikan Pak Menteri'," ucap Lukman dalam kesaksiannya.
Saat itu juga, Lukman meminta kepada ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris.
"Saya tidak pernah menyentuh uang itu. Saya meminta ajudan mengembalikan karena saya merasa tidak pernah menerima uang itu," tuturnya.
Jaksa KPK di persidangan pun menanyakan kembali kepada Lukman berapa nominal yang diberikan oleh Haris tersebut.
"Yang disampaikan Saudara Herry (Herry Purwanto/ajudan) Rp10 juta. Jangankan menghitung, memegangnya tidak, tidak melihat isinya karena saya hanya melihat amplop cokelat saja," ungkap Lukman.
Selain itu, Lukman juga diklarifikasi soal penerimaan uang Rp50 juta dari Haris di Hotel Mercure Surabaya. Lukman pun membantah adanya penerimaan uang itu.
"Tidak pernah," kata Lukman menegaskan.
[video] Lukman: Jangankan Menerima Uang Menyentuhnya Pun Tidak