Senin 27 Apr 2020 13:29 WIB

Petugas Gabungan Beri Sekat di 8 Pintu Masuk Kota Semarang

Setiap kendaraan yang akan masuk ke arah kota Semarang dilakukan disinfeksi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Petugas gabungan melakukan penyekatan secara serentak di seluruh (delapan) check point yang disiapkan di pintu masuk wilayah Kota Semarang dari arah luar kota, Senin (27/4). Penyekatan ini dilakukan pada  pertama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSSB di wilayah Kota Semarang.

Di dalam kota, petugas gabungan juga mengefektifkan pos pantau pemeriksaan terhadap warga yang akan menuju ke pusat kota Semarang, yang ada di sejumlah titik.  Pemeriksaan menekankan pada filterisasi pemudik dan pengawasan protokol kesehatan kepada warga yang masih beraktivitas.

Baca Juga

Dalam penerapan PKM non PSBB, ini Kota Semarang menyiapkan 16 pos pantau. Delapan di antaranya di delapan perbatasan dengan daerah lain. Di pintu gerbang masuk wilayah Kota Semarang dari arah Kendal, petugas gabungan melakukan penyekatan di kawasan batas kota Mangkang dan Cangkiran.

Di wilayah selatan, penyekatan dilaksanakan di dua jalur utama yang berbatasan dengan Kabupaten Semarang, masing- masing kawasan di Taman Unyil atau Batas Kota Semarang dengan kota Ungaran serta di Perumahan Mapagan, Sisemut, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Untuk pos pantau dari arah Kabupaten Grobogan penyekatan dilaksanakan di kawasan Plamongan, di perbatasan dengan Kabupaten Demak (arah timur) dilaksanakan di kawasan Genuk. Dua pos pantau untuk penyekatan diefektifkan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung serta GT Banyumanik.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan mengungkapkan, penyekatan dilakukan terhadap kendaraan umum angkutan penumpang serta kendaraan pribadi berpelat nomor asal luar kota.

Setiap kendaraan yang akan masuk ke arah kota Semarang dilakukan disinfeksi. Untuk kendaraan angkutan umum berpenumpang yang akan masuk ke arah Kota Semarang diberhentikan untuk dilakukan disinfeksi. Selain itu, seluruh penumpang dan kru angkutan umum diminta turun dan dicek suhu badannya.

“Apabila dalam penyekatan ini ditemukan penumpang dari luar kota dengan suhu badan tinggi akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan oleh petugas yang disiapkan di pos pantau tersebut atau diminta untuk kembali ke daerah asal dan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Kota Semarang,” kata dia.

Hal yang sama, lanjutnya, juga akan diberlakukan bagi penumpang kendaraan pribadi dari luar kota. Jika dalam pemeriksaan diketahui memiliki suhu badan tinggi akan diarahkan untuk pemeriksaan kesehatan oleh instansi terkait atau diminta untuk kembali lagi ke daerah asalnya dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement