REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyebutkan, ada penambahan dua pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia sehingga hingga kini sudah sebelas orang yang mengembuskan nafas terakhir dengan status PDP.
"Kedua PDP ini wanita yang meninggal dunia ini usia 21 tahun dan 29 tahun," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Sabtu (25/4).
Juru Bicara Gugus Tugas Penangan COVID-19 Lampung tersebut menjelaskan bahwa PDP berusia 21 tahun merupakan warga dari Kabupaten Lampung Utara sedangkan yang berusia 29 tahun warga Kabupaten Lampung Barat.
"Kedua pasien memiliki riwayat dari daerah terjangkit seperti Karawang dan Bekasi," kata dia. Ia mengatakan bahwa kedua jenazah sudah diambil swabnya namun pada pemeriksaan awal menggunakan rapid tes hasilnya mereka semua negatif COVID-19.
Meski demikian, lanjutnya, kedua jenazah tetap dikuburkan dengan protokol pemulasaraan dan pemakaman pasien COVID-19 sebab mereka berstatus PDP. Reihana, mengatakan bahwa sampai Sabtu (25/4) jumlah PDP di Lampung mencapai angka 69 orang dengan 21 masih dirawat 37 lainnya dinyatakan negatif dan sebelas orang meninggal dunia.
Sedangkan, untuk pasien positif COVID-19 berjumlah 38 orang dimana 23 diantaranya masih dalam perawatan, lima orang meninggal dan sepuluh pasien lainnya dinyatakan sembuh.