Jumat 24 Apr 2020 18:38 WIB

RUU Ciptaker, DPR: Pernyataan Jokowi Sesuai Keinginan Kami

Baleg DPR sudah memutuskan klaster ketenagakerjaan dibahas di bagian akhir.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan keinginan Baleg. "Khusus klaster ketenagakerjaan dibahas di bagian akhir," kata Baidowi yang biasa disapa Awiek, di Jakarta, Jumat (24/4).

Dia mengatakan setelah pernyataan Presiden tersebut, akan ditentukan apakah kluster ketenagakerjaan tetap menjadi bagian dalam RUU Ciptaker, dikeluarkan atau ada skema lain. Menurut sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan akan memberikan kesempatan para "stakeholder" untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ketenagakerjaan.

Baca Juga

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para 'stakeholder' mencari simulasi dan solusi terbaik terkait masalah ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurut dia, F-PPP DPR belum mengambil keputusan terkait apakah kluster ketenagakerjaan dihapus atau tetap menjadi bagian dalam RUU Ciptaker. Dia menilai keputusan F-PPP terkait kluster ketenagakerjaan itu akan diambil pada bagian akhir dari pembahasan RUU Ciptaker.

Awiek juga memastikan proses pembahasan RUU Ciptaker tetap berjalan meskipun kluster ketenagakerjaan akan ditunda dibahas. Misalnya, agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pakar.

"Ya tetap jalan (agenda pembahasan RUU Ciptaker) karena yang ditunda pembahasannya khusus klaster ketenagakerjaan saja," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, mengatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.

Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement