REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan aktivis Ravio Patra sudah dipulangkan dari Polda Metro Jaya (PMJ) usai pemeriksaan terkait pesan hoaks yang tersebar melalui media sosial. Status Ravio sekarang sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Ya yang bersangkutan sudah dipulangkan. Dia sebagai saksi," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/4).
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengatakan aktivis Ravio Patra ditangkap bersama warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RS. Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ravio Patra setelah mendapatkan laporan bahwa ada pesan WhatsApp berisi akan melakukan aksi penjaraan.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saksi inisial DR yang mendapatkan pesan melalui akun WhatsApp berisi akan melakukan aksi penjarahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Kamis (23/4).
Ia menerangkan laporan Polda Metro Jaya menyebutkan terdapat pesan hoaks memuat rencana melakukan aksi penjarahan yang menyebar melalui media sosial. "Lalu, dari hasil penyelidikan kepolisian saat ini sudah menangkap RPS dan WNA dari Belanda yaitu RS," kata dia.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap Ravio dilakukan di Menteng, Jakarta Pusat. Kala itu, RPS sedang memasuki kendaraan berpelat diplomatik kedutaan Belanda. Setelah ditangkap, RPS dan RS menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Pengakuan dari RPS kalau akun WhatsApp nya telah diretas. Pengakuannya seperti itu. Saat ini PMJ mengirimkan hasil laporannya ke labfor. Kami mau lihat jejak digitalnya seperti apa. Apakah diretas atau tidak? Ditunggu ya," kata dia.