Selasa 14 Jul 2020 14:59 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Ravio Patra

Ravio Patra sebagai pemohon tak dapat memberikan bukti untuk objek praperadilan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ratna Puspita
Ravio Patra
Foto: Dok.Istimewa
Ravio Patra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan ajuan pegiat sipil Ravio Patra. Hakim tunggal Nazar Effriandi dalam putusannya mengatakan, permohonan pemohon tak dapat memberikan bukti-bukti formil yang cukup untuk memenuhi objek gugatan praperadilan.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” begitu putusan Hakim Nazar Effriandi, di PN Jaksel, Selasa (14/7). 

Baca Juga

Dalam pertimbangannya, Nazar menerangkan, setuju dengan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya yang dapat membuktikan keabsahan formil objek praperadilan ajuan pemohon. “Jadi pada intinya, hakim sependapat dengan jawaban dari termohon,” terang Nazar.

Tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mengajukan praperadilan terkait aksi penangkapan yang dialami Ravio, 22 April lalu di rumah kosnya di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut, terkait dengan cuitan Ravio yang mengajak masyarakat melakukan aksi kekerasan dan vandalisme berupa penjarahan nasional. 

Dalam pembelaan, Ravio dan tim kuasa hukum menegaskan, cuitan itu rekayasa pihak lain yang melakukan peratasan terhadap selulernya. Atas penangkapan itu, Ravio mengajukan praperadilan. 

Ada enam objek gugatan praperadilan yang diajukannya. Pertama, meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan.

Bersama kuasa hukumnya, Ravio juga meminta hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan melawan hukum. Ketiga, meminta hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di lokasi penangkapan, juga tak sah secara hukum.

Serta, meminta hakim menyatakan penyitaan sejumlah barang bukti dari penangkapan, maupun penggeledahan yang dilakukan kepolisian tak sah. Terakhir, meminta hakim agar memerintahkan kepolisian mengembalikan seluruh barang bukti, yakni dua telefon genggam, dan dua laptop, serta yang lainnya dikembalikan, juga meminta hakim membebankan biaya perkara praperadilan terhadap kepolisian. 

Namun, hakim Nazar, dalam penjelasan putusan menyampaikan, alat-alat bukti ajuan pemohon tak sesuai dengan objek praperadilan. Hakim mengatakan, Ravio tak dapat memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk meyakinkan hakim tentang objek gugatan. Sebaliknya, kata Nazar, kepolisian sebagai termohon memberikan bukti-bukti formil yang akurat berdasarkan sejumlah administrasi penangkapan, dan  penggeledahan, serta penyitaan yang sesuai menurut hukum acara pidana.

“Bukti-bukti yang diajukan pemohon, adalah pendapat fakta dan hakim pada intinya sependapat dengan jawaban termohon atas bukti-bukti yang diajukan,” jelas hakim Nazar. 

Atas putusan tersebut, Nazar memastikan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan yang dilakukan kepolisian terhadap Ravio, adalah sah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement