Kamis 23 Apr 2020 11:37 WIB

Ketua Panja RUU Cipta Kerja Usul Penundaan Pembahasan

Penundaan pembahasaan diusulkan terhadap klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Supratman Andi Agtas (tengah).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Supratman Andi Agtas (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dibanjiri penolakan dari berbagai pihak. Menanggapi penolakan tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas akan mengusulkan kepada presiden agar pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker ditunda.

"Saya sebagai ketua panja akan mengusulkan kepada pemerintah supaya itu (klaster tenaga kerja) kita tunda itu sampai menunggu waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (23/4).

Baca Juga

Ia menambahkan, untuk klaster lain yang tidak mendapat penolakan maka pembahasan akan dilanjutkan. Menurutnya, penundaan akan dilakukan terhadap klaster yang mendapat penolakan dari masyarakat seperti klaster ketenagakerjaan.

"Jadi nanti kita akan lihat kalau ini akan ditunda terhadap kluster yang masih menimbulkan pro kontra, terutama pasal-pasalnya kita akan minta dipending. Tapi khusus berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan itu akan kita minta penundaan," tegasnya.

Supratman menuturkan, usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat baleg yang akan datang. Ia menuturkan, fraksi juga akan mengusulkan hal senada.

"Gerindra akan mengusulkan hal yang sama. Yang paling utama itu (penundaan) klaster tenaga kerja ya," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan penolakan terhadap draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh serikat terus bergulir. Bahkan Konfenderasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye, bakal melakukan demonstrasi besar menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Tidak hanya KSBSI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) merasa kecewa dengan DPR RI yang sepakat membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja  untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). KSPI pun mengancam menggelar demo dengan mengerahkan 50 ribu massa meski di tengah pandemi Covid-19.

"Kami berpendapat, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, ditengah himbauan social distancing" kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement