Selasa 21 Apr 2020 20:18 WIB

Komnas Perempuan: Ada Peningkatan Pengaduan Selama Pandemi

Komnas Perempuan melihat pengaduan daring meningkat selama pandemi Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kasus KDRT (ilustrasi). Komnas Perempuan melihat pengaduan daring meningkat selama pandemi Covid-19.
Foto: abc news
Kasus KDRT (ilustrasi). Komnas Perempuan melihat pengaduan daring meningkat selama pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komnas Perempuan melihat adanya peningkatan laporan dalam sistem pengaduan dalam jaringan atau online mereka. Peningkatan itu terjadi sejak pemerintah mengimbau masyarakat tinggal di rumah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Dari pantauan Komnas Perempuan, kita kan sekarang sistem pengaduannya mulai dalam jaringan (daring). Di situ peningkatan pengaduan sudah mulai ada, tetapi kita belum memilah datanya," kata Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam diskusi yang diadakan Trade Union Rights Centre (TURC) lewat konferensi video di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Mengenai data terkait kekerasan terhadap perempuan di tengah pandemi Covid-19, Komnas Perempuan masih mengumpulkan dan memilah datanya. Ini karena laporan pengaduan terus masuk ke situs mereka.

Namun, Tiasri mengkhawatirkan peningkatan pengaduan itu sudah terjadi. Hal itu mengingat sebelum Covid-19 pun regulasi kebijakan tentang perlindungan belum ada sampai saat ini. Apalagi di tengah situasi mewabahnya penyakit yang menyerang pernapasan itu.

Tekanan ekonomi, tekanan psikologis, dan berbagai faktor lain yang terjadi saat ini dapat menambah kerentanan situasi terhadap perempuan. Komnas Perempuan yang bertujuan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan berharap angka kekerasan perempuan mengalami penurunan.

"Walaupun pada faktanya bukan menurun, justru terus mengalami peningkatan. Ini PR kita bersama bagaimana penghapusan kekerasan terhadap perempuan itu menjadi isu prioritas," kata dia.

Tiasri berharap usaha untuk memberikan payung hukum terus berjalan meski sedang terjadi pandemi, seperti advokasi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Terkait kebijakan pemerintah untuk menangani Covid-19 di Indonesia, Komnas Perempuan melihat masih kurangnya sudut pandang akan kebutuhan perempuan terutama pekerja dan buruh perempuan, dalam berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement