Kamis 16 Apr 2020 15:38 WIB

Komisi I Desak Dewas Batalkan Pemberhentian 3 Direktur TVRI

Komisi I juga menolak surat Dewas untuk menonaktifkan ketiga direktur TVRI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR telah menggelar rapat kerja dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Salah satu kesimpulannya adalah meminta Dewas untuk membatalkan pemberhentian Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.

Baca Juga

"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Dewan Direksi LPP TVRI," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Kamis (16/4).

Selain itu, Komisi I menolak surat dari Dewas terkait penon-aktifan ketiga Direktur LPP TVRI. Keputusan selanjutnya akan diagendakan dalam rapat internal komisi tersebut.

"Komisi I DPR RI menyepakati untuk mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika permasalahan internal LPP TVRI," ujar Kharis.

Sebelumnya, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat mengungkapkan alasan menonaktifkan tiga Direktur LPP TVRI. Menurutnya hal ini berkaitan dengan pemberhentian eks Direktur Utama TVRI Helmi Yahya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Arief menjelaskan bahwa pihak Dewas telah memberikan kesempatan hak jawab kepada ketiganya. Namun dari 21 poin yang bermasalah, hanya satu poin dapat diterima Dewas.

"Konteks seperti itu ada namanya terjadi namanya mutatis mutandis, di mana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmy Yahya," ujar Arief, Kamis (16/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement