Rabu 15 Apr 2020 21:02 WIB

Kudus Berlakukan Pembatasan Jam Malam di Dua Lokasi

Kudus berlakukan pembatasan jam malam di kawasan Alun-Alun dan Balai Jagong.

Kota Kudus (Ilustrasi).
Foto: Yusuf Nugroho/Antara
Kota Kudus (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan pembatasan jam malam di kawasan Alun-Alun Kudus dan kompleks Balai Jagong. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil, hasil rapat koordinasi di Mapolres Kudus pada hari ini (15/4) yang dihadiri Kodim Kudus, Satpol PP, Dinas Perdagangan diputuskan bahwa pembatasan jam malam mulai Sabtu (18/4) pukul 20.00—06.00 WIB.

Untuk kawasan Alun-Alun Kudus, penutupan akses jalannya dimulai dari perempatan BNI, PT Pura, samping Masjid Agung, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda, depan SMP 2 Kudus dan perempatan Sleko.

Pembatasan jam malam di area Balai Jagong, lanjut dia, penutupannya dimulai dari pintu masuk depan kantor KONI, depan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta pintu masuk Balai Jagong dari sisi barat. Petugas yang dilibatkan dalam pelaksanaannya, yakni dari polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub Kudus.

Ia berharap pengertian masyarakat bahwa pembatasan jam malam tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona makin meluas.

Adapun sasarannya, tidak hanya warga, tetapi juga para pedagang kaki lama maupun aktivitas perdagangan untuk mematuhi pembatasan jam malam. Sosialisasi pembatasan jam malam dilaksanakan mulai Kamis (16/4) hingga Jumat (17/4), sedangkan pemberlakuannya pada Sabtu (18/4) malam.

Berdasarkan pantauan, di kawasan Alun-Alun Kudus ditutup dengan pembatas jalan serta terdapat banner bertuliskan pengumuman mulai 18 April 2020 kawasan Simpang Tujuh Kudus diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00—06.00 WIB.

"Penutupan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB karena baru tahap sosialisasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement