Rabu 15 Apr 2020 20:32 WIB

Ketua KPK Firli: Sumbangan untuk Corona Bukan Gratifikasi

Sepanjang bantuan ditujukan ke institusi pemerintah, bukan termasuk gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar  Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Institusi Pemerintah lainnya untuk tidak khawatir dalam menerima bentuk sumbangan dan bantuan terkait penanggulangan Covid-19.

KPK, kata Firli, menyadari adanya keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian, lembaga, pemda dan instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Firli dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Oleh karena itu, lanjut Firli, karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tutur Firli.

Diketahui kondisi pandemi Covid-19 telah menjadi perhatian dunia. Tidak hanya dari pemerintah, tapi juga melibatkan partisipasi masyarakat termasuk sektor swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 salah satunya diwujudkan melalui pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

“Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku,” jelas Firli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement