REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) enggan berkomentar banyak mengenai ojek online (dalam jaringan/daring) mengangkut penumpang saat diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab sebenarnya sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini.
"Yang mengizinkan (ojek online beroperasi) siapa? ya sudah tanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saja kenapa mengizinkan. Karena sudah ada aturannya, kamu baca saja," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/4).
Ia juga menyebut pemerintah daerah (pemda) juga memiliki peraturan daerah mengenai hal ini. Dia menambahkan, petunjuk pelaksanaannya ada di tangan Pemda.
"Kemenhub memang terserah membuat aturan, tetapi masyarakat juga menjalankan aturan yang dibuat Pemda. Pemdanya mengizinkan atau tidak, karena bukan pemerintah pusat yang mengatur hal-hal kecil seperti itu," katanya.
Seperti diketahui Kemenhub membuat Permenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di pasal 11 huruf c menyatakan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Selanjutnya ketentuan pada huruf d mengatakan, "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."