Senin 13 Apr 2020 14:03 WIB

Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, YLKI Minta Permenhub Dicabut

Kalau permenhub dilaksanakan, PSBB dinilai tidak ada gunanya.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pengemudi ojek online bersiap membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi ojek online bersiap membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, wabah corona atau Covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar virus tersebut.

Hanya saja, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Hal ini terbukti dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020, yakni "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan  kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan." pernyataan itu ada dalam pasal 11 ayat 1 huruf d.

Tulus menyatakan, Ketentuan tersebut sangat menyesatkan. Sekaligus berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Misal, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot desinfektan.

"Lah bagaimana cara mengontrol dan membuktikan, motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," kata Tulus, Ahad (12/4).

Bahkan secara normatif, lanjutnya, pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada. Termasuk melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Secara operasional, kata dia, juga bertolakbelakang dengan Pergub Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta. Maka tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18/2020 dicabut atau dibatalkan.

"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," tegas Tulus.

Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, ujar dia, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. "Kita minta aplikator ojol tidak perlu  mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim," ujar Tulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement