REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pandemi virus corona Covid-19 berdampak pada sektor industri dan tempat usaha yang merumahkan para karyawannya. Di Kota Sukabumi hingga kini sudah ada sebanyak 662 orang pekerja yang dirumahkan di tengah pandemi Covid-19.
''Pendataan masih terus dilakukan dan kini tercatat ada sebanyak 662 orang pekerja yang dirumahkan,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Sukabumi Didin Syarifudin kepada wartawan, Ahad (12/4). Ratusan buruh tersebut berasal dari berbagai tempat usaha seperti perhotelan, perusahaan garmen, dan ritel.
Didin mengatakan, diperkirakan masih ada perusahaan yang belum melaporkan karyawannya yang dirumahkan. Sehingga kemungkinan data pekerja yang dirumahkan bertambah banyak.
Didin menerangkan, ada beberapa perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan telah melakukan kesepakatan bersama para karyawannya. Kesepakatan yang diambil adalah memberikan gaji walapun dengan besaran yang berbeda.
Di sisi lain, kata Didin, untuk penanganan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa saja mungkin dengan kartu pra-kerja. Namun hingga kini pemkot masih mendata.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, ketika ada PHK maka hak-hak pekerja harus diberikan dan ada komunikasi yang baik antara serikat pekerja dan perusahaan. Harapannya dalam kondisi pandemi Covid-19 ini semua pihak bisa saling memahami dan berkolaborasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19.