Jumat 10 Apr 2020 21:57 WIB

Jubir: Pemerintah Buka Kesempatan Pemda untuk Ajukan PSBB

PSBB dilakukan sebagai upaya penegasan aturan physical distancing

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Akbar
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Berdasarkan data hingga Kamis (26/3/2020) pukul 12
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Berdasarkan data hingga Kamis (26/3/2020) pukul 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, PSBB dilakukan sebagai upaya penegasan aturan physical distancing atau menjaga jarak fisik selama pandemi virus corona.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh pemerintah daerah untuk secara berjenjang secara terstruktur mengajukan pembatasan sosial besar akibat dari kegiatan pembatasan sosial," ujar Yurianto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (10/4).

Sebab, kata dia, imbauan tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan melaksanakan ibadah di rumah tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga, penularan virus corona di luar masih saja terjadi.

Ia menuturkan, tujuan penerapan PSBB untuk menegaskan kembali tentang pembatasan-pembatasan aktivitas sosial. Aktivitas di luar rumah dengan bertemu orang apalagi secara berkerumun memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19 dari orang ke orang yang terinfeksi virus corona.

Yurianto meminta masyarakat mematuhi aturan physical distancing, termasuk PSBB yang sudah diimplementasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Jumat (10/4) ini. Ia meminta warga berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Ia juga mengapresiasi umat Kristen yang merayakan Paskah dimulai dengan kegiatan Jumat Agung dan seterusnya dilakukan di rumah masing-masing. Pelaksanaan ibadah di rumah sebagai bentuk nyata komitmen memutus penularan virus corona.

"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah DKI Jakarta diminta untuk mematuhi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar. Oleh karena itu ini bukan kebijakan yang baru, tetapi ini kebijakan yang memperkuat tentang physical distancing," kata Yurianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement