Kamis 09 Apr 2020 12:20 WIB
Corona

SBY: Indonesia Harus Bersatu Hentikan Pandemi Corona

Artikel Mantan Presiden SBY menyoroti soal pandemi Corona

SBY saat memberi sambutan di acara mengenang setengah tahun kepergian Ani Yudhoyono di Gunung Geulis, Bogor,.
Foto:

Melalui mimbar ini saya harus menyampaikan, bahwa kami-kami ini juga sangat mencintai negeri ini. Mencintai Pancasila. Mencintai NKRI. Mencintai kebhinekaan. Mendukung pemerintah agar benar dan sukses, tidak salah dan kemudian gagal.

Apapun yang terjadi di negeri ini, kami akan tetap tinggal di sini. Jika ada prahara dan masalah besar yang dihadapi negara, kami juga siap dan akan menjadi bagian dari solusi bersama negara dan pemerintah.

Kami juga punya semboyan “right or wrong is my country”. Benar atau salah, Indonesia negeri kita. Tentu sebagai nasionalis dan patriot sejati, karena benar atau salah adalah negeri kita, mari kita bikin negeri kita benar dan tidak salah.

Menutup artikel ini, dan berangkat dari cara pandang di atas, saya ingin menyampaikan satu hal yang saya pandang sangat penting dan fundamental.

Sebagaimana yang telah saya sampaikan sebelumnya, saya mendukung berbagai kebijakan dan tindakan pemerintah untuk mengatasi krisis korona dan tekanan ekonomi saat ini. Semua itu saya pandang tepat dan sangat dibutuhkan (necessary) dan juga “timely”.

Namun, ada satu isu kritikal yang perlu saya sampaikan. Mungkin pemerintah tidak berkenan mendengarkan pandangan ini. Jika demikian halnya, pandangan saya ini mohon diabaikan saja. Saya hanya ingin berkontribusi untuk kesuksesan dan keselamatan pemerintah, baik sekarang maupun masa nanti.

Isu yang saya maksud adalah berkaitan dengan “hak budget”, dalam arti siapa yang oleh konstitusi dan sistem ketatanegaraan kita, diberikan kewenangan untuk itu. Siapa yang diberikan kewenangan (power) untuk mengumpulkan dan mendapatkan uang, siapa yang berwenang untuk menetapkan uang itu digunakan untuk apa, dan bagaimana pengawasan dan pertanggung jawabannya. Hal ini bukan hanya berkaitan dengan sistem, proses dan akuntabilitas keuangan negara kita, tetapi mengait pula pada “power relations” antar para penyelenggara negara. Ini juga berkaitan dengan hak rakyat untuk mengetahui kesemua proses itu secara transparan, termasuk di dalamnya para wajib pajak (tax payers). Kita tahu, lebih dari 70 % pendapatan negara kita berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat.

Sebagaimana rakyat ketahui, akhir-akhir ini pemerintah mengeluarkan sejumlah instrumen hukum dan administrasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres) dan berbagai perangkat turunannya. Dalam keadaan darurat atau krisis hal begitu memang dibenarkan dan juga diperlukan.

Dalam keadaan tidak normal, Presiden (pemimpin puncak eksekutif) memerlukan kewenangan tambahan (extra power). Kewenangan tambahan ini diperlukan untuk “mengatur, memaksa, melarang dan menghukum”, yang diperlukan untuk mengatasi krisis. Inilah yang disebut keadaan darurat atau keadaan bahaya.

Sejauh ini krisis yang kita hadapi adalah krisis korona (kesehatan) dan tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh wabah korona ini. Karenanya, extra power itu tentunya sebatas yang diperlukan dan sesuai pula dengan jenis ancaman yang kita hadapi. Pemberian dan penggunaan extra power ini juga ada batas waktunya. Tidak boleh digunakan dalam waktu yang berkepanjangan, dan apalagi dianggap sebagai “new normal” atau berlaku selamanya.

Sudah benar pemerintah tidak memberlakukan “keadaan darurat sipil”, karena konteks dan jenis ancamannya berbeda. Keadaan darurat sipil itu lebih mengait pada penanganan dan pemulihan keamanan dan ketertiban publik. Berada di wilayah “public security” atau “law and order”.

Dalam artikel ini saya tidak bermaksud menanggapi Perppu No 1 Tahun 2020 misalnya, karena itu menjadi domain dan wilayah parlemen untuk membahasnya. Juga tidak akan berkomentar tentang berbagai pasal dalam Perppu yang memiliki singgungan kewenangan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Juga yang berkaitan dengan akuntabilitas dan prinsip-prinsip “good governance” yang harus dijaga oleh pemerintah.

Saya juga memahami, dalam keadaan seperti sekarang ini pemerintah ingin bertindak cepat tanpa halangan, termasuk halangan perundang-undangan. Pemerintah ingin melakukan “bypass” dan bisa mengambil keputusan sendiri, tanpa harus melibatkan DPR RI dan DPD RI misalnya, sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.

Sekali lagi, di sini saya hanya akan menyampaikan pandangan saya tentang “penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan negara”.

Kalau tidak salah, melalui Perppu pemerintah menentukan bahwa anggaran untuk penanganan korona, bantuan kepada masyarakat dan penyelamatan ekonomi, menjadi kewenangan pemerintah. Artinya, tidak harus dibahas dan ditetapkan secara bersama oleh Presiden (pemerintah) dan DPR RI. Tidak perlu “dimasukkan dalam sistem”, yaitu melalui APBN Perubahan, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi, UUD 1945, yang produknya berupa Undang-Undang.

Kalau hal itu benar adanya, saya menyarankan pemerintah perlu berhati-hati. Pastikan aturan itu tidak bertentangan dan melanggar konstitusi negara. Jangan sampai pemerintah melakukan tindakan yang inkonstitusional. Kehatian-kehatian perlu juga dimiliki oleh DPR RI jika akhirnya membenarkan aturan ini dengan menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020. Juga perlu dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi jika pada saatnya juga mengukuhkan atau membenarkan tindakan sepihak pemerintah dalam penggunaan keuangan negara tersebut.

Khusus pengelolaan keuangan negara ini bagi saya sangat esensial dan fundamental. Jiwa, semangat dan substansi konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia, adalah mengatur kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara dalam manajemen keuangan negara. Jangan sampai kewenangan (power) untuk mengelola keuangan negara ini berada di satu tangan. Ingat “power tends to corrupt”, dan “absolute power tends to corrupt absolutely”. Kekuasaan yang sangat besar sangat mungkin di salahgunakan. Juga diingatkan bahwa “power must not go unchecked”, dan “power must be checked by another power”. Inilah yang mendasari prinsip “checks and balances” di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Lazimnya, eksekutif diberikan kewenangan untuk mendapatkan keuangan negara, termasuk menarik pajak dan berhutang jika penerimaan negara kurang. Legislatif mendapat kewenangan dan tugas untuk membahas RAPBN bersama eksekutif, sampai dengan dicapainya persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN. Sedangkan pengawasan dan urusan akuntabilitasnya diamanatkan kepada lembaga audit nasional, untuk negara kita BPK.

Mungkin pemerintah berpikir bahwa justru Perppu itulah, yang nantinya akan menjadi undang-undang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur anggaran sebesar 405,1 triliun rupiah itu. Aturan itu cukup dengan Peraturan Presiden, dan tidak harus dengan Undang-Undang. Menurut hikmat saya, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, atau menggugurkan aturan konstitusi. Kecuali, kalau ada sistem dan aturan baru dalam ketatanegaraan kita yang saya tidak mengikutinya. I am no longer in the loop.

Mungkin pemerintah berpikir kalau “anggaran tambahan” untuk menanggulangi krisis korona ini harus melalui APBN Perubahan, diperlukan lagi waktu untuk membahasnya. Belum kalau ada fraksi yang tidak setuju karena motif politik misalnya. Kalau hal itu yang dikhawatirkan pemerintah, menurut saya ada solusinya. Misalnya, sesuai dengan suasana darurat korona, pembahasan APBNP tersebut dilakukan dengan cepat. Sama atau lebih cepat dengan jangka waktu persetujuan DPR RI terhadap Perppu (1 bulan) yang dikeluarkan pemerintah. Misalnya, dalam 2 minggu pembahasan harus selesai. Hal itu sangat dimungkinkan. Saya yakin semua fraksi, sama dengan semua partai politik yang punya fraksi di DPR RI, akan bersikap bipartisan. Akan mengutamakan kepentingan negara, kepentingan rakyat. Akan bisa menyisihkan perbedaan dan kepentingan partainya masing-masing. Sebagai pembina Partai Demokrat, saya pastikan Partai Demokrat akan mendukung penuh dan akan menjadi bagian aktif dalam proses percepatan disetujuinya APBNP untuk tangani krisis korona ini.

Di Amerika Serikat, yang hubungan antara Presiden Trump dengan Kongres (DPR) kurang baik, lantaran dia dimakzulkan beberapa saat yang lalu, dan hubungan antara Partai Republik dan Partai Demokrat juga “bermasalah”, proses persetujuan anggaran stimulus sebesar 2,2 triliun dolar AS yang diusulkan pemerintah berjalan relatif mulus.

Saat ini, situasi di Amerika Serikat jauh lebih buruk dibandingkan di Indonesia dalam krisis pandemi korona. Hingga hari ini, 8 April 2020, yang terjangkit Covid-19 berjumlah 400 ribu orang lebih. Sedangkan yang meninggal hampir mencapai 13.000 orang. Situasinya lebih gawat dan lebih darurat. Namun, keputusan dan kebijakan Presiden tak ada yang bertentangan dengan konstitusi mereka. Kemarin, saya ikuti Presiden Trump akan “meminta anggaran tambahan” kepada DPR dan Senat mereka. Sedarurat apapun Presiden tidak mem-bypass proses yang ditetapkan dalam konstitusi negara itu.

Inilah pandangan saya. Saya minta maaf kalau ada pihak-pihak yang tidak berkenan. Tetapi, satu hal yang harus diingat, saya, sama dengan ratusan juta rakyat Indonesia juga sangat mencintai negeri ini. Sangat ingin pula pemerintah berhasil mengatasi krisis korona dan tekanan ekonomi saat ini, dengan kebijakan dan tindakan yang tepat dan benar.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, melindungi dan menyelamatkan kehidupan dan perjalanan bangsa dan negara Indonesia. Semoga pula Allah membimbing, merahmati dan memberikan pertolongan kepada para pemimpin Indonesia dalam mengatasi tantangan besar bangsa saat ini.

Padamu negeri kami mengabdi,

Bagimu negeri jiwa raga kami

Cikeas, 8 April 2020

------

* Judul Asli Artikel SBY ini adalah: INDONESIA HARUS BERSATU,

DAN FOKUS PADA PENGHENTIAN PENYEBARAN VIRUS KORONA. Artikel ini kami dapatkan dari salah satu anggota Partai Demokrat.

sumber : rilis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement