Kamis 09 Apr 2020 00:09 WIB

Pemkot Bogor Kirimkan Surat Usulan Penerapan PSBB

Pemkot Bogor telah kirimkan surat usulan untuk penerapan PSBB.

Petugas Dinkes Kota Bogor dengan mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap memeriksa suhu tubuh penumpang angkot di Simpang Air Mancur, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas Dinkes Kota Bogor dengan mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap memeriksa suhu tubuh penumpang angkot di Simpang Air Mancur, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan surat usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat itu dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengusulkan penerapan PSBB," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta di Kota Bogor, Rabu (8/4).

Baca Juga

Menurut Alma Wiranta, persyaratan itu antara lain, data peningkatan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor berdasarkan waktu, data penyebaran kasus COVID-19 berdasarkan waktu, data ketersediaan aspek kebutuhan masyarakat, sarana dan prasaran, dan sebagainya. Data-data pendukung yang menjadi persyaratan usulan, menurut Alma, juga telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Alma menjelaskan, surat usulan penerapan PSBB itu bukan hanya berasal dari Pemerintah Kota Bogor, tapi usulan serupa dari dari kota dan kabupaten lainnya di Bodebek, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi, dikoordinasi oleh Gubernur Jawa Barat untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Gubernur Jawa Barat akan membuat surat untuk mengoordinasikan surat usulan dari kepala daerah di Bodebek beserta lampiran persyaratannya," katanya.

Menurut Alma, setelah pemerintah pusat memberikan persetujuan untuk menerapkan PSBB, maka Pemerintah Kota Bogor akan menindaklanjutidengan membuat regulasi di tingkat Kota Bogor, apakah itu peraturan wali kota (Perwali) maupun surat keputusan wali kota.

"Dalam Perwali atau SK wali kota itu akan mengatur, apa yang akan dibatasi guna percepatan pencegahan penanganan COVID-19, seperti protokol yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Namun pembatasan itu, kata dia, tidak untuk semua sektor. "Masih ada beberapa sektor yang tidak boleh dibatasi, seperti logistik, pangan, kesehatan, perbankan, pasar, dan pelayanan umum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement