Rabu 08 Apr 2020 22:08 WIB

Pemerintah Persilakan Pemda Ajukan Usul PSBB

Pemerintah persilakan Pemda Ajukan Usul PSBB untuk perkuat pencegahan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Gugus Tugas menilai kebijakan physical distancing belum terlaksana efektif karena terkendala disiplin masyarakat.

"Physical distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan Covid-19 saat ini perlu diperkuat karena dirasakan dalam beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat, sehingga perlu diperkuat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB," kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Ahmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (8/4).

Baca Juga

Karena terkendala disiplin masyarakat yang belum terbangun, kata Yuri, akibatnya kebijakan tersebut kurang efektif. Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas fhysical distancing meningkat.

"Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin," ucapnya.

PSBB itu, lanjut Yuri, jangan dimaknai pelarangan tapi pembatasan, karena harus di lebih jauh, bahwa faktor pembawa penyakit teesebut adalah manusia. "Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi," ujarnya.

Pembatasan tersebut, kata Yuri, karena diyakini bahwa banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal, sehingga secara subjektif orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.

"Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," jelasnya..

PSBB sendiri baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4).

Hingga Rabu ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat kasus positif penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru di Indonesia hampir menyentuh angka 3.000, tepatnya sebanyak 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement