Rabu 08 Apr 2020 20:14 WIB

Anies Tunggu Pemerintah Pusat Terkait Operasi Ojek Kala PSBB

Ojek tak diizinkan angkut orang, tetapi ojek daring miliki mekanisme cegah Covid-19.

Pengemudi ojek daring menunggu orderan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sedang menunggu keputusan pemerintah pusat terkait izin operasi ojek di kala pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Pengemudi ojek daring menunggu orderan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sedang menunggu keputusan pemerintah pusat terkait izin operasi ojek di kala pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sedang menunggu keputusan pemerintah pusat terkait izin operasi ojek kala pembatasan sosial berskala besar (PSBB). DKI akan mulai menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19) pada Jumat (10/4) nanti.

"Satu hal yang masih menunggu karena kita sedang berkoordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu," kata Anies dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Baca Juga

Ia berharap malam ini dapat kabar dari pemerintah pusat terkait diskusi tersebut. Pasalnya, di dalam ketentuan PSBB, sebetulnya ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang.

Namun, Anies mengaku telah berkoordinasi dengan para operator penyedia jasa ojek. Berdasarkan hasil koordinasi, mereka memiliki mekanisme yang jelas terkait pencegahan penularan Covid-19.

"Karena itu, kita merasa ojek (tetap dapat beroperasi), selama mereka mengikuti prosedur tetap (protap), bisa mengangkut orang dan barang," kata Anies.

Hal itu kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat. Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat terkait rencana perizinan agar ojek tetap beroperasi.

"Sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama (mengenai PSBB di DKI Jakarta)," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement