Rabu 08 Apr 2020 22:57 WIB

Kemenag Papua Barat Layani Akad Nikah Hanya di KUA

Layanan akad nikah hanya di KUA untuk mencegah wabah Covid-19.

Layanan akad nikah hanya di KUA untuk mencegah wabah Covid-19. Akad nikah  (ilustrasi)
Foto: Antara/Syaiful Arif
Layanan akad nikah hanya di KUA untuk mencegah wabah Covid-19. Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI— Kanwil Kemenag Papua Barat menetapkan di tengah perang melawan penyebaran virus corona, pelaksanaan akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Bidang Urusan Haji dan Binmas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Azis Hegemur, di Manokwari, Rabu (8/4), menjelaskan Dirjen Binmas Islam telah mengeluarkan surat edaran terbaru Nomor : P-003/DJ.II/Hk.00.7/04/2020 sebagai perubahan atas surat edaran Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Ditjen Binmas Islam Kemenag.

Baca Juga

Sesuai edaran tersebut, kata Azis, pendaftaran nikah tetap dibuka secara daring atau daring melalui website simkah.kemenag.go.id. Untuk permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 bagi pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.

"Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA," ucap Azis.

KUA, lanjut Azis, masih membuka pelayanan konsultasi namun layanan tersebut hanya dilaksanakan secara daring (daring).

Untuk mendukung layanan tersebut, seluruh KUA memberi tahukan nomor kontak, serta email petugas layanan kepada masyarakat agar pelayanan konsultasi berjalan lancar.

"Ditekankan juga bahwa pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan. Akad nikah hanya dilakukan di KUA dengan ketentuan yang harus dilaksanakan," kata dia lagi.

Dia menjelaskan bahwa, akad nikah di KUA menerapkan standart operasi prosedur (SOP) pencegahan Covid-19. Diantaranya membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam ruangan.

"Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker selama akad berlangsung. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," kata dia lagi.

Pada edaran tersebut, katanya menambahkan, masyarakat diimbau agar menunda acara resepsi pernikahan selama masih berada pada masa tanggap darurat Covid-19.

"Seluruh KUA juga ditekankan agar memastikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelayanan dipatuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh kedisiplinan serta menolak pelayanan yang tidak sesuai protokol," kata dia.  

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement