Rabu 08 Apr 2020 16:49 WIB

Menkominfo: Semua Hoaks adalah Pelanggaran Hukum

Pihak yang produksi maupun mengedarkan hoaks melakukan pelanggaran hukum.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Hoax
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Hoax

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan semua disinformasi atau kabar bohong (hoaks) merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, Johnny telah berkomunikasi dengan kepolisian yang akan memproses semua kasus hoaks sesuai aturan yang ada di Indonesia baik dengab KUHP maupun Undang-undang ITE.

"Hoaks tidak boleh dibuat kategori, semua adalah pelanggaran hukum, ada sanksi pidana dan sanksi denda baik kepada yang memproduksi hoaks maupun yang mengedarkannya," ujar Johnny saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/2).

Baca Juga

Karena itu, Johnny meminta masyarakat secara cerdas dan sehat menggunakan ruang digital, dengan tidak memproduksi maupun menyebarkan hoaks, yang berdampak secara hukum. Sebab, ia mengungkap, hingga saat ini Polri telah memproses hukum hadap 77 kasus hoaks terkait Covid-19. 

"Ada 77 tersangka yang sedang diproses dengan 12 diantaranya sudah ditahan, 65 masih dalam proses pendalaman," ujarnya.

Sebelumnya, Johnny mengungkap, temuan Kemenkominfo hingga Rabu (8/4) hari ini, ada 474 isu berita bohong atau hoaks secara akumulatif. Sebanyak 474 hoaks itu tersebar di 1.125 sebaran di platform digital seperti Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube. 

Karena itu, Kemenkominfo telah berkomunikasi dengan keempat platform digital global tersebut untuk melakukan pemblokiran atas hoaks tersebut. "Kami telah menyampaikan keseluruhannya sebanyak 1125 sebaran hoaks kepada yang pertama Facebook 785, Instagram 10, Twitter 324 dan Youtube 6," ujar Johnny saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4).

Namun, dari sebaran hoaks tersebut, yang sudah ditindaklanjuti baru sebanyak 359 hoaks. Sebanyak 303 di antaranya oleh Facebook, 3 Instagram dan 53 oleh twitter dan yang terakhir oleh YouTube masih terus diusahakan. 

"Karena itu, masih terdapat 766 sebaran isu hoaks yang beredar atau yang terdapat di dalam platform-platform digital," ujar Johnny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement