Selasa 07 Apr 2020 20:38 WIB

Kapolri Terbitkan Instruksi Penanganan Soal Pekerja Migran

Kapolri terbitkan Surat Telegram instruksi penanganan kedatangan pekerja migran.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai penanganan penumpang yang datang dari negara terjangkit Covid-19. Surat Telegram itu juga mengatur para pekerja migran yang tiba di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis, negara terjangkit Covid-19," kata Kapolri di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, Kapolri Idham meminta jajaran Reskrim untuk berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Karantina. Anggota Polri juga diminta berkoordinasi dengan Pemda di daerah transit kepulangan pekerja migran maupun di daerah tujuan pekerja migran.

Kapolri meminta anggota Polri wajib mendampingi petugas kesehatan di sejumlah pintu masuk di pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat untuk memeriksa penumpang/pekerja migran yang baru tiba di Tanah Air. "Prosedur penanganan kesehatan, baik melalui laut, udara, darat yakni pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat negara harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Idham.

Bagi penumpang yang datang menggunakan kapal melalui pelabuhan dari luar negeri atau wilayah terjangkit di dalam negeri, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan maritim dari narkhoda. Sedangkan yang masuk Indonesia melalui bandara, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan penerbangan dari kapten penerbang.

Sementara di pos lintas batas darat negara, kendaraan yang datang dari wilayah terjangkit atau terdapat orang yang diduga terjangkit atau terdapat barang yang diduga terpapar, akan dilakukan pengecekan deklarasi kesehatan perlintasan darat dari pengemudi. Jika dari deklarasi kesehatan ditemukan ada penumpang yang positif Covid-19, maka penumpang tersebut akan dikarantina dan dirawat di rumah sakit rujukan setempat.

Sementara untuk penumpang yang negatif Covid-19 maka yang bersangkutan dinyatakan berstatus ODP (orang dalam pemantauan) dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan. Penumpang tersebut juga diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri di daerah tujuan serta diawasi oleh pejabat karantina kesehatan kewilayahan dan pejabat pemerintah setempat dengan didampingi oleh petugas kepolisian.

Jika terdapat pelanggaran terhadap Pasal 90 s.d. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka penyidik Polri atau PPNS dapat melakukan penegakan hukum. Surat telegram ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement