Senin 06 Apr 2020 23:23 WIB

Kakorlantas: Pemudik Statusnya ODP di Kampung Halaman

Kakorlantas menegaskan pemudik akan berstatus ODP di kampung halaman.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kiri)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono mengatakan pemudik yang pulang ke kampung halaman akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP). Ia menegaskan, pemudik harus menjalani karatina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran dan penularan wabah virus corona penyebab Covid-19.

"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," kata Irjen Istiono di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga

Istiono mengatakan pihaknya akan menerapkan langkah strategis pada saat musim mudik tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19. "Demi memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan menggandeng instansi-instansi terkait guna mencegah penyebaran virus Covid-19," ujarnya.

Kakorlantas mengatakan jajarannya akan menerapkan pemeriksaan ketat dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien positif Covid-19 yang terdekat. Seperti tempat pemberangkatan mudik, sejumlah rest area, baik di tol maupun di jalan arteri, bahkan di tempat tujuan juga akan disiapkan posko kesehatan yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan.

"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus covid-19," ucapnya.

Mantan Kapolda Babel ini berharap pada mudik tahun ini akan ada kebijakan pembatasan kendaraan. Hal ini menurut dia, merupakan suatu langkah pencegahan, misalnya mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, satu sopir, satu dibelakang sebagai penumpang, begitu pula mobil jenis mini bus ditumpangi 3 orang, bahkan untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan.

"Jaga jarak, karena penularan ini yang sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut di sini," katanya.

Dalam operasi ketupat tahun ini, Kakorlantas menjelaskan bahwa operasi ketupat tahun ini masih dalam kondisi kejadian luar biasa (KLB) dan merupakan operasi kemanusiaan.

Kakorlantas berharap, masyarakat mau bekerjasama dengan Pemerintah melawan covid-19 dengan penuh kesadaran dengan menerapkan SOP penanganan dan pencegahannya.

"Yang terpenting saat ini kita jaga jarak, dan mematuhi apa-apa yang telah ditetapkan pemerintah," ucap Kakorlantas Polri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement