Senin 06 Apr 2020 18:56 WIB

Kepala Desa Ujung Tombak Pencegahan Covid-19 dari Pemudik

Kepala desa diminta manfaatkan segala cara awasi pemudik dari Covid-19.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Sebuah tulisan himbauan wajib lapor untuk pendatang dari zona merah Covid-19 dipasang di gerbang masuk salah satu gang di daearah Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (5/4). Mulai banyaknya pendatang dan pemudik dari zona merah Corona atau Covid-19 ke berbagai daerah di Jawa Barat, lingkungan setempat dari RT dan RW telah menerapkan wajib lapor dan isolasi diri selama 14 hari
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sebuah tulisan himbauan wajib lapor untuk pendatang dari zona merah Covid-19 dipasang di gerbang masuk salah satu gang di daearah Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (5/4). Mulai banyaknya pendatang dan pemudik dari zona merah Corona atau Covid-19 ke berbagai daerah di Jawa Barat, lingkungan setempat dari RT dan RW telah menerapkan wajib lapor dan isolasi diri selama 14 hari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta bantuan kepala desa untuk menjadi ujung tombak dalam mencegah penyebaran Covid-19 di daerah. Hal ini menyusul gelombang kepulangan warga pendatang di ibu kota yang terlanjur mengalir ke kampung halaman mereka.

Para pendatang di Jakarta yang kebanyakan bekerja di sektor informal ini terpaksa pulang karena nihil pemasukan setelah pemerintah menerbitkan imbauan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pekerja formal.

Baca Juga

"Hampir semua pemda telah mempersiapkan diri. Namun sekali lagi saat ini diharapkan ujung tombak terdepan adalah kepala desa. Kepala desa bisa manfaatkan karang taruna, posyandu, PKK, dan juga unsur TNI dan Polri untuk melakukan isolasi mandiri bagi warga yang baru tiba," jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin (6/4).

Kepala daerah dan struktur di bawahnya hingga RT dan RW memang diminta pemerintah pusat untuk terlibat dalam pengawasan warga yang mudik ke kampung halamannya. Sesuai protokol kesehatan yang berlaku, maka seluruh warga yang baru tiba dari zona merah Covid-19 seperti Jakarta, harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Para pemudik ini otomatis menyandang status orang dalam pemantauan (ODP).

"Beberapa desa, RT dan RW telah melakukan inisiatif menyiapkan sekolah, balai desa, untuk menampung. Yang belum, kami imbau agar ujung tombak kita, bagaimana kita bisa bekerja sama di tingkat yang paling rendah yakni desa," kata Doni.

Doni menjelaskan, prosedur karantina bagi pemudik penting dilakukan karena pembawa Covid-19 bisa saja berstatus orang tanpa gejala (OTG). Misalnya, seorang pemudik yang masih muda bisa saja pulang ke kampung dengan kondisi fisik yang tampak sehat namun sebenarnya dia berperan sebagai carrier alias pembawa virus corona. OTG ini punya peluang menularkan Covid-19 kepada keluarganya, seperti orang tua, saudara, atau tetangga.

"Sangat berisiko kepada kelompok rentan, orang tua, usia lanjut, dan yang memiliki penyakit penyerta seperti jantung, hipertensi, diabetes, asma, serta penyakit kronis lain," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement