Selasa 07 Apr 2020 00:18 WIB

PSBB Diterapkan, Polri : Terus Lakukan Pembubaran Kerumunan

Sekitar 3.000 masyarakat sepakat membuat pernyataan tidak akan mengulangi

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengatakan, akan terus melakukan pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini tertuang sesuai surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020. Lalu, ditemukan kerumunan tersebut paling banyak di Jawa Timur. Sehingga, sekitar 3.000 masyarakat  sepakat membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami akan terus melakukan pembubaran massa seperti beberapa kegiatan di Jawa Timur kami lakukan pembubaran. Seluruh Polda dan Polres bekerja sama dalam hal ini. Ketika mereka tidak mau dibubarkan kami bawa ke kantor polisi. Sekitar 3.000 masyarakat membuat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Gedung Graha BNPB, Senin (6/4).

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beserta pedoman penanganan kejahatan.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri. "Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB," kata Komjen Sigit di Jakarta, Sabtu (4/4) malam.

Dalam surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan bahwa terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan. Yakni, kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan.

Kemudian perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa, adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan dan adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement