Senin 06 Apr 2020 00:46 WIB

Pemerintah Wajibkan Masyarakat Kenakan Masker

Penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk mengenakan masker guna mencegah penularan dan penyebaran covid-19. Menurut, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, kewajiban untuk mengenakan masker ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO.

“Mulai hari ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan masker untuk semua, semua harus menggunakan masker,” kata Yurianto saat konferensi pers, Ahad (5/4).

Yurianto mengatakan, masyarakat dapat mengenakan masker kain untuk melakukan pencegahan. Sedangkan masker bedah dan masker jenis N95 hanya diperuntukan bagi petugas kesehatan.

“Masker bedah, masker N95 hanya untuk petugas kesehatan, gunakan masker kain. Ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar orang tanpa gejala, banyak sekali didapatkan di luar. Kita tidak tahu bahwa mereka adalah sumber penyebaran penyakit,” kata dia.

Yurianto menyarankan, agar penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam. Masker yang telah digunakan pun harus direndam menggunakan sabun terlebih dulu sebelum dicuci.

“Di samping cuci tangan dengan menggunakan sabun selama minimal 20 detik. Ini menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini,” tambah Yurianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement