Senin 06 Apr 2020 04:10 WIB

Polisi Ringkus Tiga Orang Penjual Emas Palsu

Tersangka menjual emas palsu yang terbuat dari tembaga yang dilapisi emas.

Pekerja melebur emas
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pekerja melebur emas

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Polisi dan warga berhasil meringkus tiga orang yang diduga menipu dengan cara menjual emas palsu di tiga toko emas di Nagari Pasar Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, Sabtu (4/4). Kepala Polsek Sungai Pagu AKP Harry Putra mengatakan, warga setempat pertama kali menangkap Arif (39) dan Zal (48) di Pasar Muara Labuh setelah mereka menjual emas palsu yang terbuat dari tembaga yang dilapisi emas.

Penangkapan dua tersangka itu berawal saat mereka ketahuan menjual emas palsu di Toko Emas Nirwana, milik Irwan (35), di Pasar Muara Labuh pada sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah transaksi jual beli emas senilai Rp 10 juta selesai, Irwan melebur emas itu.

Saat melebur emas, Irwan menemukan kejanggalan karena emas yang baru dibeli dari warga Padang itu ternyata palsu. Irwan pun mengejar tersangka yang ternyata masih berada di sekitar tokonya. Mereka ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti emas palsu itu dan uang hasil penjualan emas. Menurut keterangan tersangka, kata Putra, mereka berjumlah empat orang dengan mengendarai mobil dari Padang. Dua orang kabur dan dikejar polisi.

Setelah dikejar, satu tersangka bernama Ade (33) ditangkap di Jorong Bariang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 17.45 WIB. Dari penangkapan Ade, polisi berhasil menyita uang Rp 10 juta yang diduga hasil penjual emas palsu.

"Satu lagi kini masih buron. Kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Putra.

Ia menambahkan, selain menjual emas di Toko Emas Nirwana, tersangka juga menjualnya di dua toko emas, yakni di Toko Emas Tamzir dengan nilai jual Rp 10 juta dan toko emas milik Dedi berjumlah 10 emas dengan nilai Rp 17 juta. "Semua barang bukti berhasil diamankan. Penangkapan ini kita lakukan kurang dari 24 jam," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement