REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menyita sekitar setengah kilogram emas palsu dari Toko Permata Dury di Jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu, dan menangkap pemilik toko berinisial IM (57 tahun). Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto dalam ekspos perkara, di Mapolda Bengkulu mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara menyepuh perak dengan emas, lalu dijual ke masyarakat dengan harga emas asli.
Menurut Setyo, salah satu alasan pelaku nekat menjual emas palsu tersebut karena ingin meraup untung mengingat saat ini harga jual emas sedang naik. "Pelaku ini sudah kami tetapkan tersangka, jadi modusnya dia ini menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat," kata Dedy.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di toko emas milik tersangka, polisi menyita barang bukti emas palsu seberat setengah kilogram dalam bentuk perhiasan berbagai jenis yang siap dijual.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari menambahkan, pengungkapan kasus penjualan emas palsu ini bermula dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dalam laporan, kata Novi, pelapor mengaku merasa curiga dengan perhiasan emas yang baru dibelinya dari toko milik tersangka karena ada perbedaan pada bentuk emas yang dibeli.
Pelapor kemudian memeriksa perhiasan emas yang dibelinya tersebut dan diketahui ternyata perhiasan emas itu palsu. "Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kita selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh," ujar Novi.