Kamis 02 Apr 2020 08:42 WIB

56 Burung Dilindungi Dilepasliarkan

56 ekor burung dilindungi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Foto: www.sterilthunder.wordpress.com
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu melepasliarkan 56 ekor burung dilindungi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Jenis burung yang dilepas pada Selasa (31/3), tersebut di antaranya Cica daun dahi emas tiga ekor, Cica daun kecil satu ekor, Cica daun besar 13 ekor, Tangkaruli sumatera dua ekor, Takur api delapan ekor, Serindit melayu 17 ekor, Betet ekor panjang enam ekor, dan Ekek layongan satu ekor. Selain itu, ada pula burung yang tidak dilindungi antara lain Cica kopi melayu satu ekor, Brinji gunung satu ekor, dan Kacembang gadung tiga ekor.

Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (02/04) mengatakan, dalam situasi penanggulangan Covid-19, kesejahtaraan satwa untuk layak hidup bebas di alam jangan sampai terlupakan, dengan tetap menerapkan standar yang dianjurkan pemerintah.

Lebih lanjut, Ismanto menyampaikan pihaknya telah melakukan kajian terlebih dahulu untuk lokasi pelepasliaran di TNBBS ini. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi adalah ketersedian pakan, air dan pelindung, serta keamanan dari jangkauan manusia.

“Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi kawasan hutan, burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama, dan nilai eksistensi lainnya,” kata Ismanto.

Beberapa satwa burung tersebut, telah menjalani proses rehabilitasi di Jakarta Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) Lampung, yang merupakan hasil sitaan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Donal Hutasoit menjelaskan maraknya perdagangan satwa ilegal, memerlukan pemantauan intensif.

Data sampai dengan Februari 2020, sedikitnya sekitar 19.175 ekor burung berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Rajabasa, Taman Nasional Way Kambas, Tahura Wan Abdul Rahman, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

“Kegiatan ini merupakan keseriusan kita semua, untuk menjaga kelestarian satwa liar, dan keseimbangan ekosistemnya, dengan dukungan para pemangku kepentingan,” ujar Donal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement