Kamis 02 Apr 2020 06:41 WIB

Polri Tangani 18 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

Polisi tak akan berhenti untuk menindak penimbunan masker dan hand sanitizer

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Esthi Maharani
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan saat ini sudah menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Namun, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum lain yang menimbun barang tersebut ditengah kondisi wabah virus Corona (Covid-19) yang sedang terjadi di Indonesia.

"Jangan sampai ada penimbunan dan kenaikan harga pada masker dan hand sanitizer yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat ini sudah ada 18 kasus yang ditangani oleh Mabes dan Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Rabu (1/4).

Kemudian, ia menjelaskan 18 kasus yang sudah ditangani kepolisian yaitu di Polda Metro Jaya ada enam kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus, Polda Jawa Timur empat kasus, Polda Jawa Barat tiga kasus, Polda Kepri dua kasus dan Polda Jawa Tengah satu kasus.

Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap toko-toko alat kesehatan, apotek, gudang penyimpanan maupun pihak pemasok atau distributor yang diduga melakukan penimbunan masker. Saat ini, belum menemukan lagi kasus penimbunan masker dan hand sanitizer.

"Belum ada lagi penambahan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Ya tetap kami lakukan penyelidikan terhadap apotek maupun pihak pemasok atau distributor," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/3).

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra menyebut 25 tersangka dari 12 kasus penimbunan masker yang ditetapkan kepolisian pada Kamis (5/3) kemarin sudah dilepaskan dan pihaknya melakukan pengawasan terhadap 25 tersangka tersebut.

"Kaitan dengan tersebut kami akan lakukan pengawasan terhadap 25 tersangka tersebut," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement