REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan dukungan dari DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditandatanganinya. Jokowi mengatakan, Perppu itu sebagai langkah menanggulangi dampak Covid-19 bagi perekonomian.
"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, Perppu yang baru saja saya tandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi undang-undang," ujar Presiden saat memberikan keterangan pers melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Presiden menjabarkan Perppu tersebut memberikan fondasi kepada pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Perppu itu antara lain mengatur soal keputusan Pemerintah tentang total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan APBN 2020 adalah sebesar Rp405,1 triliun.
Kemudian, mengenai anggaran bidang kesehatan yang akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat kesehatan dan lainnya.
Selanjutnya anggaran perlindungan sosial yang akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya serta untuk pembebasan biaya listrik dan untuk stimulus ekonomi dan UMKM.
Sementara untuk bidang non fiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses ekspor impor melalui ekosistem logistik nasional.
Presiden mengatakan pemerintah bersama BI dan OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.