REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pasien positif Covid-19 yang meninggal dalam perawatan RSUD Embung Fatimah Kota Batam pada Senin dini hari memiliki penyakit penyerta. Penyakit itu memperberat kondisi kesehatannya.
"Pasien yang masuk ke RSUD Embung Fatimah ada co-Morbid-nya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Senin.
Dinas Kesehatan Kota Batam meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah untuk mengevaluasi penanganan pasien Covid-19.
"Saya sudah minta Direktur RS Embung Fatimah mengevaluasi," kata Didi.
Didi menegaskan alat dan jumlah tenaga medis di RSUD Embung Fatimah relatif memadai.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa mendengar kabar bahwa fasilitas karantina dan isolasi di bekas Kamp Vietnam Pulau akan bisa digunakan sekitar tanggal 10 April 2020.
Nantinya, seluruh PDP dengan keluhan sedang berat dari Batam akan dikirim ke sana untuk mendapatkan perawatan. "Semua PDP kami kirim saja. Semua PDP dengan keluhan sedang dan berat," kata dia.