Senin 30 Mar 2020 23:22 WIB

Waspada Penipuan Pembelian Masker Lewat Transaksi Elektronik

Penipu mencari korbannya lewat jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook.

Facebook
Foto: hardware.com
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengungkapkan modus baru penipuan pembelian masker melalui pembayaran elektronik. Hal ini menyusul meningkatnya kebutuhan akan masker di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk melakukan penipuan. Apalagi, masyarakat dalam keadaan panik sehingga mereka tanpa pikir panjang melakukan transfer," kata Ketua Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha di Semarang, Senin malam.

Baca Juga

Pratama yang juga dosen Cyber War pada Program Studi S-1 Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di Sentul, Bogor menyebutkan pelaku sebagian besar menipu lewat akun media sosial, terutama Facebook dan Instagram.

Dijelaskan pula latar belakang pelaku gunakan GoPay dan OVO, yakni pertama mudah dibuat, cukup dengan surat elektronik (e-mail) dan nomor seluler. Hal ini berbeda dengan membuat rekening.

"Artinya, identitas bisa dipalsukan," kata dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Alasan kedua, lanjut dia, masyarakat yang memakai relatif sangat banyak.

Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku membuat nama akun GoPay dan OVO dengan tambahan titel, misalnya sarjana hukum. Hal ini bisa meyakinkan korban yang kurang mengerti.

Adanya penipuan masker menggunakan GoPay dan OVO ini, menurut Pratama, membuktikan bahwa pemberlakuan registrasi nomor oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum sukses.

"Karena tidak ketat, pendaftar menggunakan data orang lain. Akibatnya, banyak nomor siluman untuk kejahatan seperti ini," kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

Melihat kasus ini, Pratama menyarankan agar pihak GoPay dan OVO untuk membuat fitur pelaporan apabila terjadi penipuan. Selain itu, pengetatan perlu dilakukan dengan kartu tanda penduduk (KTP) saat pembuatan akun.

"KTP sudah digunakan saat daftar namun akun dasarnya hanya surel dan nomor telepon," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lemsaneg (sekarang BSSN) .

Terkait dengan pandemi Corona Virus Desease (COVID-19) seperti saat ini, Pratama mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada akan praktik penipuan dengan tidak mudah tergiur harga murah di media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement