Sabtu 28 Mar 2020 00:46 WIB

Anggota DPR PDIP yang Meninggal Berstatus PDP Corona

Almarhum dirawat di rumah sakit sejak 22 Maret lalu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso.
Foto: dpr
Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Suroso, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona jenis baru (Covid-19). Pihak rumah sakit membenarkan status almarhum tersebut.

"Benar (berstatus PDP Covid-19--Red)," kata Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUP Dr Kariadi, Nurdopo Baskoro, saat dikonfirmasi melalui telepon di Semarang, Jumat (27/3) malam. Ia menyebutkan bahwa almarhum dirawat di RSUP Dr Kariadi sejak Ahad (22/3).

Baca Juga

Dokter Baskoro mengaku kurang mengetahui apakah almarhum menunjukkan gejala terinfeksi Covid-19 saat awal masuk ke RSUP Dr Kariadi, termasuk riwayat perjalanan dari yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokter Baskoro, almarhum akan dimakamkan di Kabupaten Pati pada Sabtu (28/3). Menurut dia, hal itu sesuai dengan pesan yang disampaikan almarhum kepada istrinya semasa hidupnya.

"Begitu saja ya, Mas, informasi dari saya," ujar dokter Baskoro. Seperti diwartakan, anggota DPR, Imam Suroso, meninggal dunia di RSUP Dr Kariadi pada Jumat (27/3) pukul 20.50 WIB setelah dirawat selama enam hari.

Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena saat dikonfirmasi, Jumat (27/3), mengatakan, Imam belum diidentifikasi positif virus corona atau tidak. Namun, Melki membenarkan bahwa Imam merupakan PDP yang dirawat di RSUP Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement