Kamis 19 Mar 2020 21:32 WIB

KPK Harap Aktor Intelektual Penyerang Novel Terungkap

KPK harap persidangan bisa ungkap aktor intelektual penyerang Novel Baswedan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.(Rivan Awal Lingga/Antara)
Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.(Rivan Awal Lingga/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap semua fakta dapat terungkap, termasuk siapa aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dalam persidangan. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang dakwaan terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan yakni Rakhmat Kadir dan Ronny Bugis.

"Harapannya di persidangan nanti JPU akan berupaya maksimal dapat mengungkap fakta-fakta hukum. Bahwa perbuatan tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja, tapi dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakangnya yang saat ini belum terungkap," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Kamis (19/3).

Baca Juga

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Dakwaan dibacakan pada sidang perdana terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3) siang.

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu  mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Dalam dakwaan, akibat perbuatan kedua terdakwa menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi mengalami kebutaan. Masih dalam dakwaan, diduga kedua  terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. 

Oleh sebab itu, atas dasar dendam keduanya, pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa berusaha menyerang Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. Dengan mengendarai motor secara pelan-pelan, terdakwa  Ronny Bugis mendekati Novel Baswedan. Berada di belakang Ronny, saat Rahmat Kadir  berada sejajar dengan Novel langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke arah kepala Novel.

Akibat perbuatan keduanya, Novel Baswedan mengalami luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. "Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," jelas Jaksa Fedrik.

Tak hanya itu, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

"Adanya kerusakan pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu kedepan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," jelas Jaksa Fedrik.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement