Rabu 18 Mar 2020 15:05 WIB

AP II Terapkan Jarak Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Jaga jarak dilakukan dengan mengoptimalkan ruang yang ada di terminal.

AP II Terapkan Jarak Bagi Penumpang Pesawat di Bandara Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang menyemprotkan cairan disinfektan diterminal kedatangan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.(Antara/Anindira Kintara)
Foto: Antara/Anindira Kintara
AP II Terapkan Jarak Bagi Penumpang Pesawat di Bandara Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang menyemprotkan cairan disinfektan diterminal kedatangan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.(Antara/Anindira Kintara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan konsep jaga jarak atau social distancing di bandara-bandara yang dikelola perseroan guna mencegah penularan Covid-19. Implementasi jaga jarak dilakukan dengan mengoptimalkan ruang yang ada di terminal untuk menciptakan jarak yang dianjurkan bagi penumpang pesawat, khususnya di area-area tempat berkumpulnya penumpang pesawat.

Contoh penerapan jaga jarak itu antara lain melalui penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak satu meter sebagai penanda batas antrean bagi penumpang pesawat. “Adanya garis kuning itu membuat setiap penumpang berdiri dengan jarak yang aman di setiap titik-titik antrean agar meminimalkan risiko penyebaran Covid-19,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/3).

Baca Juga

Adapun garis kuning tersebut, misalnya ditempel di lantai menuju pos pemeriksaan keamanan (security check point/SCP), serta di lantai fixed bridge dan garbarata guna memisahkan jarak penumpang saat antrian ketika proses naik pesawat (boarding).

Selain itu, di setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu. Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.

Tidak lupa, PT Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang. Penerapan jaga jarak melalui garis kuning pembatas antrean, lalu adanya batas berdiri di lift, dan pengaturan kembali kursi di boarding lounge itu sudah diterapkan di sejumlah bandara seperti Soekarno-Hatta, Depati Amir Pangkalpinang, Supadio Pontianak, Kualanamu, Banyuwangi, dan lain sebagainya.

“Kami melakukan berbagai upaya yang memungkinkan untuk diterapkan di bandara-bandara sehingga penyebaran Covid-19 ini dapat dicegah,” ujar Awaluddin.

Penerapan jaga jarak di terminal ini merupakan upaya terbaru PT Angkasa Pura II dalam mencegah penyebaran Covid-19, selain yang sudah dilakukan seperti penyemprotan cairan disinfektan, penyediaan banyak hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh penumpang pesawat, dan lain sebagainya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement