REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti kabar masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Bamsoet mendesak pemerintah agar bersikap tegas dan memberikan perlakukan yang sama terhadap Warga Negara China tersebut.
Ia menambahkan pemerintah juga harus membatalkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan. "Mengingat dalam situasi seperti ini tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap Warga Negara Asing (WNA) manapun," ujarnya.
Mantan ketua DPR tersebut juga mendorong pemerintah melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk segera mendatangi lokasi perusahaan di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry tempat para warga negara China bekerja. "Untuk mengecek kondisi kesehatan dan mengisolasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina tersebut, sebagai upaya mencegah masuknya virus Covid-19 di wilayah tersebut," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).
Kemudian MPR juga mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem penjagaan di setiap pintu masuk Indonesia. Terutama, lanjut Bamsoet, di wilayah perairan Indonesia/pelabuhan, serta bersama Polair untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli dan penjagaan laut di perbatasan, guna meminimalisir masuknya WNA yang tidak memiliki izin tinggal ataupun bekerja.
"Mendorong Pemerintah dalam situasi saat ini untuk memperketat perizinan bagi para WNA yang ingin berkunjung maupun tinggal/bekerja di Indonesia, serta agar tetap melakukan karantina kesehatan bagi setiap WNA yang masuk ke Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara terkait 49 warga negara asing (WNA) asal Cina telah mendarat di Kendari, Sulawesi Tenggara, Ahad (15/3). Kedatangan mereka ini sempat viral di tengah penyebaran virus corona di Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan WN Cina tersebut tiba di Kendari dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Mereka itu merupakan calon Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).