Selasa 17 Mar 2020 16:10 WIB

Bawaslu: Tak Ada Istilah Penundaan Pilkada di UU

Bawaslu menegaskan tidak ada istilah penundaan Pilkada dalam UU.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, tidak ada terminologi penundaan pemilihan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. UU Pilkada menyebutkan istilah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.

"Di dalam UU 10 Tahun 2016, UU pemilihan tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Jadi terminologi yang ada di UU pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," ujar Abhan dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga

Kendati demikian, Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan skenario pelaksanaan Pilkada 2020 mengingat pandemi corona ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional. KPU harus segera melakukan pemetaan terhadap daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, terdampak virus corona.

Pemetaan dilakukan terkait daerah pilkada yang tidak bisa melaksanakan sebagian tahapan maupun seluruh tahapannya. Hal ini dapat digunakan bagi penyelenggara pemilu menentukan kebijakan terkait kelanjutan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak di 270 daerah.

Aturan mengenai pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan ini tertuang dalam UU Pilkada Pasal 120, Pasal 121, dan Pasal 122. Pasal 120 dan 121 menyebutkan, pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan dapat dilaksanakan jika hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.

Kemudian pada Pasal 122 mengatur pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan diterbitkan. Pasal ini juga mengatur kriteria terpenuhinya pelaksanaan pemilihan lanjutan maupun pemilihan susulan.

Anggota Bawaslu RI Fritz Siregar mengatakan, penyelenggara pemilu menyerahkan kepada pemerintah pusat dan kementerian terkait menetapkan Covid-19 dianggap sebagai gangguan atau tidak. Sehingga gangguan ini dapat menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kami serahkan itu kepada diskusi dengan kementerian terkait juga melihat potesi daerah yang terkena dampak (corona)," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement