Senin 16 Mar 2020 09:21 WIB

Pemeriksaan di KPK Berjalan Seperti Biasa

KPK mnyatakan penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan UU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan hingga kini pemeriksaan di lembaga anti rasuah masih berjalan seperti biasa. "Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan UU, kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa," kata Ali dalam pesan singkatnya, Senin (16/3).

Ali menambahkan, persidangan di Pengadilan Tipikor pun masih berjalan seperti biasa mengingat adanya batas waktu penahanan.  Sejauh ini, lanjut Ali, pihaknya  masih menerapkan imbauan kepada pengunjung maupun tahanan untuk antisipasi penyebaran wabah Covid-19. 

Baca Juga

Petugas pengamanan gedung KPK juga melakukan pengecekan suhu badan khususnya ditujukan kepada setiap pengunjung yang datang ke gedung KPK. Termasuk para saksi yang dipanggil penyidik KPK.

"Bagi pengunjung yang suhunya lebih dari 38 kami imbau untuk tidak melakukan kunjungan," kata Ali.

Adapun, saksi yang memiliki suhu tubuh tinggi akan dikoordinasikan dengan Kedeputian Penindakan dan Klinik kesehatan KPK. Sedangkan pengunjung biasa disarankan segera datang ke fasilitas  kesehatan terdekat.

Untuk pegawai KPK, pimpinan melalui Sekjen KPK telah mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Waspada Virus Corona dan saat ini pegawai KPK sudah tersosialisasi dan teredukasi dengan baik perihal antisipasi wabah virus corona tersebut. Pihak Biro Umum KPK, tambah Ali, telah memastikan ketersediaan cairan antiseptik dengan rutin diisi ulang di beberapa area di tiap lantai gedung KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement