Ahad 15 Mar 2020 01:21 WIB

Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini Perintah Kabareskrim

Kabareskrim mengeluarkan perintah untuk cegah penyebaran virus corona.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh anggotanya dan masyarakat untuk sama-sama mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Kabareskrim mengeluarkan perintah kepada siapapun yang datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani tiga hal, demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Seluruh anggota Bareskrim Polri harus menjalankan tiga kewajiban dalam rangka mencegah penyebaran virus corona," kata Kabareskrim melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/3).

Baca Juga

Listyo menjelaskan, kewajiban pertama setiap anggota dan seluruh pengunjung wajib mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke Markas Bareskrim. Kedua, wajib meninggalkan area yang banyak orang termasuk kantor dan meminta bantuan personel kedokteran serta kesehatan jika anggota atau masyarakat yang merasa tidak sehat.

"Kepada seluruh anggota dan pengunjung wajib mencuci tangan setiap kali memasuki dan meninggalkan ruangan kerja. Termasuk, lakukan kegiatan bersih-bersih dengan saniter di seluruh area yang dilalui banyak orang," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara diimbau kepada anggota tidak melakukan jabat tangan. Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo  mengatakan pihaknya telah menjalankan langkah pencegahan penyebaran virus corona. Ia menjelaskan, di setiap akses masuk dan keluar ruangan Dittipidum telah disediakan cairan antiseptik atau hand sanitizer.

"Kegiatan antisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Dittipidum Bareskrim Polri yang dapat dilaksanakan juga di polda jajaran," kata Ferdy.

Selain itu, Ferdy mengatakan pihaknya juga menyediakan alat pengukur suhu tubuh yaitu thermal gun untuk memeriksa para anggota dan tamu yang datang. "Disediakan juga masker untuk anggota dan masyarakat yang beraktivitas di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement