Senin 26 Jun 2023 12:52 WIB

Kabareskrim Polri Dapat Dukungan Mahfud MD Perkuat Tim Tangani Al-Zaytun

Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Azytun, Panji Gumilang.

"Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Agus menyebut, Menko Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepada dirinya dalam menangani kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun. Saat ini, Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

"Kemarin kami sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun ini akan kami lakukan penyelidikan," tuturnya.

Dari penyelidikan itu, Agus yang dipromosikan sebagai wakil kepala Polri itu berharap, keresahan masyarakat terkait adanya dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun bisa dibuktikan penyidik. Dengan begitu, kegaduhan yang muncul bisa diredam.

"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama," ucap Agus.

Menurut dia, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun. Namun, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan. Dalam penyelidikan itu, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapinya dengan keterangan saksi maupun saksi ahli.

Saksi ahli yang akan dimintai keterangan seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya. "Saksi ahlinya juga nanti  melibatkan Kemenag, kan ada Dirjen Binmas Islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian, kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement